Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki adanya rekayasa dalam kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku belum bisa berkomentar terkait hal itu.
"Saya baru dengar dari TV, bagaimana mau komentar? Saya no comment dulu sekarang," kara Hendarman saat ditemui wartawan di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2009).
Namun, lanjut Hendarman, apa pun yang menjadi perintah presiden, harus dilaksanakan. "Nanti, bagaimana kelanjutannya, baru saya memberikan komentar," cetus mantan Ketua Timtas Tipikor ini.
Hendarman menjelaskan, dibentuknya TPF bukan berarti penanganan berkas perkara Chandra dan Bibit oleh Kejagung dihentikan. Saat ini, Berkas kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu masih diteliti oleh jaksa P-16 (jaksa peneliti).
"Prosesnya jalan terus. Yang bisa menghentikan kan praperadilan," jelas Hendarman.
Menurut Hendarman, pihaknya berjanji segera menyatakan berkas tersebut apakah lengkap atau dikembalikan lagi kepada Mabes Polri. Hal itu mengingat penahanan Chandra dan Bibit yang berjangka waktu 20 hari.
"Berkas mengenai Chandra baru kita terima Rabu (28/10) malam. Sekarang jaksa sedang membaca berkas itu," tutupnya.
0 comments