Jakarta - Kejaksaan dan Kepolisian diminta untuk tidak memaksakan membawa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Kedua lembaga ini diimbau agar mengikuti rekomendasi Tim 8.

"Tidak usah dipaksakan. Apapun penuntutan harus cukup bukti," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2009).

Menurut Tjahjo, jika kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti maka akan menjurus pada pelanggaran HAM. Bahkan Kejagung dan Polri akan dinilai tidak profesional. "Seharusnya Polri dan Kejaksaan profesional," imbuh dia.

Sebelumnya Tim 8 merekomendasikan kasus Bibit dan Chandra tidak layak untuk dilanjutkan ke pengadilan. Jika dipaksakan, maka pasal yang diajukan pasal karet. Terhadap hal ini, Kejagung mengembalikan berkas ke Kepolisian.

Posted by deKa i djakarta Tuesday, November 10, 2009

0 comments

Post a Comment