Jakarta - Kisruh antar lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugas masing-masing menunjukkan perlunya penataan ulang tata laksana dan kerja sama lembaga negara. Ini merupakan salah satu program kerja jangka panjang Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Demikian tanggapan Menko Polhukam Djoko Suyanto atas perkembangan kasus proses hukum Bibit-Chandra. Hal ini dia sampaikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2009).

"Di progam kita ke depan memang ada soal penataan tata laksana hubungan dan kerja sama antarlembaga-lembaga hukum, yakni KPK-Kepolisian-Kejaksaan," ujar dia.

Fokus penatalaksanaan kerja meliputi sinkronisasi antar lembaga hukum dalam kerja sama untuk penegakan hukum, peradilan dan pemberantasan korupsi. Semua proses yang berjalan di masing-masing lembaga harus bisa sejalan dan tidak malah saling mengganggu satu sama lain.

Tetapi program penataan tata laksana dan kerja sama antar lembaga negara penegak hukum itu tidak termasuk dalam program kerja 100 hari pertama. Bahkan menurut Djoko belum tentu bisa tuntas dalam waktu lima tahun ke depan mengingat kompleksitas masalah yang harus diselesaikan.

"Selesainya juga mungkin tidak bisa dalam lima tahun karena ada banyak aspek. Seperti aspek tata laksana, peraturan, UU dan yang paling penting adalah SDM," papar mantan Panglima TNI ini.

Lebih lanjut Menko Polhukam menegaskan lagi bahwa program penataan hubungan antar lembaga negara digelar merujuk pengalaman periode pertama pemerintahan SBY. Bukan semata akibat pengungkapan rekaman KPK dalam kasus yang menyeret pimpinan KPK.

"Besok program itu dicanangkan kementerian di bawah Menko Polhukam. Itu bagian reformasi birokrasi dan banyak penataan lainnya. Tidak karena kasus KPK-Polri kemarin, tapi memang perbaikan yang harus kita kerjakan lima tahun ke depan," jelas Djoko.

Posted by deKa i djakarta Wednesday, November 4, 2009

0 comments

Post a Comment