Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan akan membuka rekaman dari KPK di persidangan agar didengarkan oleh publik.

"Kami putuskan rekaman ini akan diperdengarkan dalam sidang terbuka untuk umum," kata Ketua MK Mahfud MD sembari mengetuk palu, dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (3/10/2009).

Mahfud meminta seluruh hadirin untuk tidak bertepuk tangan, berkomentar ataupun berteriak 'huuu' dalam persidangan.

"Untuk pemberitaan, terserah. Itu tanggung jawab masing-masing," kata Mahfud.

Menurut Ketua KPK Tumpak Panggabean, rekaman itu sepanjang 4,5 jam.

Posted by deKa i djakarta Tuesday, November 3, 2009

0 comments

Post a Comment