Bandung - Andi Azikin, Dosen Jurusan Kebijakan Pemerintahan yang dipecat tertanggal 3 September 2009 lalu, menilai pemecatan dirinya dari IPDN sebagai upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang vokal dalam mengawasi reformasi di lembaga pencetak pamong tersebut.

"Ini seperti ada upaya menghilangkan pihak-pihak tertentu yang vokal melakukan pengawasan terhadap IPDN," Minggu (29/11/2009).

Ia mencontohkan, pensiun dini Inu Kencana. Sebelum dipensiunkan dini, Inu dipindah tugaskan ke Depdagri tanpa jabatan. Kini, kata dia, dirinya yang dipecat karena dinilai menyalahgunakan wewenang dan sub ordinasi jabatan dalam penyelesaian gugatan class action terkait tewasnya Wendy Budiman 2007 lalu.

Terlebih lagi, kata Andi, IPDN kembali mengangkat orang-orang yang pernah berperkara di pengadilan karena kasus tewasnya beberapa Praja IPDN. "Ini tentunya bertentangan dengan hasil rekomendasi Tim Evaluasi IPDN dulu mengenai reformasi di lembaga IPDN," tegasnya.

Dasar pemecatan tertuang dalam Kepmendagri No. 811.212-2845 tahun 2009 tertanggal 3 September 2009. Pemecatan tersebut didasarkan kepada tindakan yang dilakukan Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) dalam upaya penyelesaian class action

Selain dipecat sepihak, Andi mengaku diberikan sanksi bertubi-tubi tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya.

(ahy/ern)

Posted by deKa i djakarta Sunday, November 29, 2009

0 comments

Post a Comment