JAKARTA--Lembaga-lembaga halal di negara-negara ASEAN sepakat dan satu suara mewujudkan One Halal ASEAN Standard. Sebagai langkah awal, telah dilakukan pertemuan pertama lembaga-lembaga halal ASEAN di Jakarta akhir pekan lalu, khusus membicarakan rencana tersebut. Ini ditegaskan oleh Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, di Jakarta, Ahad (29/11).

''Lembaga-lembaga halal di ASEAN sangat antusias dan memiliki semangat yang sama dalam upaya mewujudkan itu. Pekan lalu kami, LP POM MUI menjadi tuan rumah pertemuan awal. Mereka memang benar-benar mengakui kredibilitas dan keberadaan LPPOM MUI selama ini,'' tandas Lukmanul. Ditambahkannya, dari hasil pertemuan tersebut, terbentuk working group yang bertugas membahas secara detil dalam upaya harmonisasi bidang fatwa dan standar halal. Hasil kerjaworking group ini menurut Lukmanul nantinya akan dibawa dalam forum pertemuan berikutnya pada April tahun depan di Thailand.

Diakui Lukmanul bahwa rencana satu standar halal ASEAN ibi berangkat dari keprihatinan bersama terhadap sertifikasi halal di negara-negara Eropa. ''Di sana kalau kita lihat, yang muncul adalah standar halal Indonesia, standar halal Brunei, Malaysia, Thailand dan sebagainya. Mengapa tidak kita wujudkan saja satu standar halal untuk region ASEAN ini. Ini nantinya juga mencerminkan pada dunia luar, khususnya di luar ASEAN bahwa umat Muslim di ASEAN ini bersatu dan dapat bekerjasama dengan baik,'' papar Lukmanul.

Sadar Diri

Lebih lanjut Lukmanul meminta agar pemerintah Indonesia sadar diri akan posisi pemerintah terkit sertifikasi halal. ''Kami berharap pemerintah bisa sadar diri, bahwa soal sertifikasi halal adalah domain syariah. Kalau kita memasuki domain syariah, itu merupakan domain ulama, dalam hal ini MUI. Fungsi dan tugas pemerintah dalam hal sertifikasi halal ini sebenarnya sudah sangat luas dan banyak,'' ungkap Lukmanul. Menurutnya, fungsi dan tugas pemerintah adalah dalam hal pengawasan, sosialisasi serta penegakan hukum.

Dicontohkan Lukmanul bahwa sebagian besar lembaga-lembaga halal di ASEAn adalah non pemerintah. ''Pemerintah sifatnya sebagai mitra dan pendukung,'' katanya. Lukmanul juga mencontohkan di negara Brunei Darussalam di mana lembaga halal dipegang oleh pemerintah. ''Salah satu contoh di Brunei, dalam salah satu kasus atau permasalahan, lembaga halalnya tidak bisa langsung memberikan keputusan. Mereka menanyakan permasalahannya terlebih dahulu kepada raja. Ini khan malah merepotkan,'' kata Lukmanul.

Menurutnya, jika persoalan sertifikasi halal ini harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan atau jawaban dari raja atau pemerintah, artinya lembaga halal tidak bisa independen. ''Bisa saja nantinya dalam memutuskan sesuatu hal, tergantung dan dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu misalnya. Ini khan justru akan merepotkan,'' papar Lukmanul. Lukmanul menegaskan bahwa LPPOM MUI berharap agar pembahasan RUU jaminan Produk Halal diulang kembali dari awal.


osa/taq


Posted by deKa i djakarta Sunday, November 29, 2009

0 comments

Post a Comment