JAKARTA–-Kejaksan Agung (Kejakgung) akhirnya menghentikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bibit dan Chandra, besok (1/12) diminta datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB untuk menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). “Jadi besok Kepala Kejari Jakarta Selatan akan menandatangani SKPP atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy, di gedung Kejakgung, Senin (30/11).

Menurut Marwan, ada beberapa alasan penghentian kasus hukum Bibit dan Chandra. Yakni, alasan yuridis di mana perbuatan kedua tersangka dinilai telah memenuhi rumusan delik pasal 12 E dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 jo pasal 421 KUHP. Namun, jaksa memandang kedua tersangka tidak menyadari dampak yang akan ditimbulkan atas perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan Bibit dan Chandra, kata Marwan adalah dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pimpinan KPK. “Maka diterapkan pasal 50 KUHP,” terang Marwan.

Selain alasan yuridis, Marwan melanjutkan, alasan kebathinan yang membuat perkara Bibit dan Chandra tidak dilanjutkan ke pengadilan adalah karena jaksa menilai kelanjutan proses hukum lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Penghentian kasus Bibit dan Chandra juga untuk menjaga keterpaduan serta harmonisasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Marwan juga mengakui, Kejakgung memperhatikan aspirasi masyarakat yang menginginkan kasus Bibit dan Chandra dihentikan. Marwan memberikan tenggat waktu hingga Selasa (1/12) pukul 13.00 WIB kepada Kepala Kejari Jakarta Selatan untuk mempersiapkan administrasi dan menandatangani SKPP Bibit dan Chandra. Ditanya apakah pengambilan langkah SKPP agar suatu saat jaksa bisa kembali menjerat Bibit dan Chandra, Marwan menjawab “Oh, tidak.”

dri/kpo

Posted by deKa i djakarta Monday, November 30, 2009

0 comments

Post a Comment