Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memproses pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Ritonga menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis pada 5 November yang lalu.

"Iya, (Jaksa Agung) menerima permohonan untuk diteruskan. Diteruskannya itu nanti masih dalam proses. Jadi belum dikirim ke presiden," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2009).

Menurut Didiek, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Ritonga, Kejagung telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Darmono sebagai pelaksana tugas. "Intinya tahapannya masih dalam proses," terang Didiek.

"Berarti perintah presiden untuk reposisi tidak dijalankan dong, Pak? Kok belum dibahas?" tanya wartawan.

"Yang mana? Pembenahan yang mana dulu? Jauh sebelumnya sudah diajukan permohonan (pengunduran diri). Kan sekarang masih dalam proses," kelit mantan Wakajati Jawa Timur tersebut.

Didiek meminta masyarakat tidak memojokkan kejaksaan dengan isu reposisi di lembaga penegak hukum tersebut. Sebab, saat ini kinerja korps adhyaksa normal-normal saja. Ritonga sendiri hanya disebut namanya dalam pembicaraan Anggodo Widjojo yang diduga berisi rekayasa kasus KPK.

"Hanya kebetulan saja Pak Ritonga disebut, tapi Pak Ritonga sudah klarifikasi 4 kali. Itu sudah cukup. Tidak ada rekayasa," pungkasnya.

(irw/iy)

Posted by deKa i djakarta Wednesday, November 25, 2009

0 comments

Post a Comment