Makassar - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh, disarankan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan agar Ujian Nasional (UN) dilarang. Sebab pelaksanaan UN berhasil meningkatkan mutu pendidikan nasional.
"Sebaiknya Mendiknas mengajukan PK," kata Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) saat ditemui detikcom di Mall Ratu Indah, Jalan Dr Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/11/2009).
JK menjelaskan, pelaksanaan UN selama tiga tahun terakhir ini telah mencapai hasil yang luar biasa. Tanpa standardisasi nilai, lanjut Kalla, para pelajar tidak akan mau belajar keras.
JK juga membantah bahwa pemerintah lalai meningkatkan kualitas para guru. Menurutnya, pemerintah sangat serius melakukan hal tersebut.
"Selama tiga tahun terakhir ini pemerintah sudah serius meningkatkan kualitas guru. Saya juga tidak setuju jika UN dikatakan tidak manusiawi," ujar JK.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas gugatan mengenai penyelenggaraan UN yang diajukan Kristiono dkk. UN harus diperbaiki.
Dalam putusan ini, para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga dianggap lalai meningkatkan kualitas guru.
(mna/djo)
0 comments